Sabtu, 27 Desember 2014

sumber sumber ajaran agama islam


Sumber sumber ajaran agama islam



·         Al Qur’an

·         Hadits

·         Dengan cara ijtihad


Al Qur’an dan sistematikanya

Al-Qur’an adalah sumber ajaran Islam yang utama. Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an dijaga dan dipelihara oleh Allah SWT, sesuai dengan firmannya sebagai berikut:

Artinya:

”Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr:9)

Al-Qur`an berasal dari bahasa arab yang artinya bacaan atau himpunan. Al-Qur`an berarti bacaan karena Al-Qur`an merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari, dan berarti himpunan karena Al-Qur`an merupakan himpunan firman – firman Allah SWT (wahyu). Menurut istilah, Al-Qur`an adalah kitab suci umat islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW, yang membacanya adalah ibadah.

Al Qur’an memiliki beberapa nama seperti :

v  Al-Kitab atau kitab Allah SWT, (Q.S. Al-Baqarah 2 : 2 ) ;

v  AI-Hudaa (Petunjuk)

v  Ar-Rahmah (Rahmat)

v  Ar-Ruuh (Ruh)

v  Asy-Syifaa' (Obat)

v  AI-Haq (Kebenaran)

v  Al-Bayaan (Penerangan)

v  Al-Furqan yang artinya pembeda antara benar dan salah (Q.S. Al-Furqan 25 : 1 )

v  Az-Zikr yang berarti peringatan (Q.S Al-Hijr 15 : 9 )

Sistematika Al Qur’an

Al-Qur’an yang menjadi sumber nilai dan norma umat Islam itu terbagi ke dalam 30 juz, 114 surah, 6666 ayat, 74.499 kata atau 325.345 huruf (lebih tepat dikatakan 325.345 suku kata jika dilihat dari sudut pandang bahasa Indonesia). Ayat-ayat Al-Qur’an tidak disusun secara serentak/bersamaan, namun berangsur-angsur. Lima ayat pertama diturunkan di gua hira’ pada malam 17 Ramadhan tahun pertama sebelum hijriah atau pada malam Nuzulul Qur’an ketika Nabi Muhammad berusia 40-41 tahun, sekarang terletak di surat al-Alaq (96) : 1-5. Ayat terakhir yang diturunkan di padang Arafah, ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 9 zulhijah tahun ke-10 Hijrah, kini terletak di surat Al-Madinah (50) : 3.

Ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah disebut ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun setelah Nabi Muhammad pindah ke Madinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah. Cirri-cirinya adalah :

Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya pendek-pendek. Merupakan  19/30 dari seluruh isi Al-Qur’an, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang merupakan 11/30 dari seluruh isi Al-Qur’an, terdiri dari 28 surat, 1.456 ayat.

Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata ya ayyuhannas (hai manusia). Sedangkan ayat-ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata ya ayyuhallazina amanu (hai orang-orang yang beriman).

Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya mengenai tauhid yakni keyakinan pada kemaha Esaan Allah, hari kiamat, akhlak, dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedangkan ayat-ayat Madaniyah memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.

Ayat-ayat Makkiyah diturunkan selama 12 tahun 13 hari, sedangkan ayat-ayat Madaniyah selama 10 tahun, 2 bulan 9 hari. Allah telah menjamin kemurnian dan kesucian Al-Qur’an, dalam surat Al-Hijr ayat 9

Isi Al Qur’an

v  Pokok-pokok keimanan (tauhid)

v  Petunjuk mengenai akidah yang harus diyakini oleh manusia

v  Prinsip-prinsip syari’ah

v  Janji atau kabar gembira kepada yang berbuat baik (basyir) dan ancaman siksa bagi yang berbuat dosa (nadzir).

v  Petunjuk tentang akhlak

v  Kisah-kisah sejarah

v  Dasar-dasar dan isyarat-isyarat ilmu pengetahuan

v  Berita tentang zaman yang akan datang

v  Hukum yang berlaku bagi alam semesta

Keutamaan membaca Al Qur’an

Orang-orang yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).

“Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai penolong bagi pembacanya”  (HR. Turmuzi).

As-Sunnah (Al-Hadits): fungsi dan artinya

Al-Hadits menurut pengertian bahasa ialah berita atau sesuatu yang baru. Dalam ilmu hadis istilah tersebut berarti segala perkataan, perbuatan dan sikap diam Nabi tanda setuju (taqrir). Para ahli hadis, umumnya menyamakan istilah hadis dengan istilah sunnah.

Dalam terminologi Islam, sunnah berarti perbuatan, perkataan dan keizinan Nabi Muhammad SAW (af’al, aqwal, dan taqrir). Al-Hadist adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam setelah Al-Qur’an.

Peranan Al- Hadits

Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, Al-Hadits mempunyai peranan yang penting setelah Al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan. Sebagai utusan Allah Nabi Muhammad SAW mempunyai wewenang menjelaskan dan merinci wahyu Allah yang bersifat umum. Sesuai firman Allah dalam surat An-Nahl (16) ayat 44:

“keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”

Fungsi Al- Hadits

Fungsi :

v  Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an

v  Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an

Contoh Hadits yang menerangkan ayat Al-Qu’an

Seperti hadits : “Shallu kamaa ro-aitumuni ushalli” (Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran daripada ayat Al-Qur’an yang umum, yaitu : “Aqimush-shalah” (Kerjakan shalat).

Macam-macam As-Sunnah

ditinjau dari bentuknya :

v  Fi’li (perbuatan Nabi)

v  Qauli (perkataan Nabi)

v  Taqriri (persetujuan atau izin Nabi)

ditinjau dari segi jumlah orang-orang yang menyampaikannya :

v  Mutawir, yaitu yang diriwayatkan oleh orang banyak

v  Masyhur, diriwayatkan oleh banyak orang, tetapi tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawir

v  Ahad, yang diriwayatkan oleh satu orang.

ditinjau dari kualitasnya :

v  Shahih, yaitu hadits yang sehat, benar, dan sah

v  Hasan, yaitu hadits yang baik, memenuhi syarat shahih, tetapi dari segi hafalan pembawaannya yang kurang baik.

v  Dhaif, yaitu hadits yang lemah

v  Maudhu’, yaitu hadits yang palsu.

ditinjau dari segi diterima atau tidaknya :

v  Maqbul, yang diterima.

v  Mardud, yang ditolak.

Ijtihad

Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempunyai ilmu pengetahuan dan pengalaman tertentu yang memenuhi syarat untuk mencari, menemukan, dan menetapkan nilai dan norma yang tidak jelas atau tidak terdapat patokannya di dalam al-Quran dan al-Hadits. Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini disebut mujtahid

Oleh karena itu, apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di Al Quran maupun Hadist, maka diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Hadist

Syarat Menjadi Mujtahid

v  Menguasai bahasa Arab untuk dapat memahami al-Qur’an dan kitab-kitab hadits yang tertulis dalam bahasa Arab

v  Menguasai sumber-sumber hukum islam dan cara-cara (metode) menarik garis-garis hukum dari sumber-sumber hukum islam.

v  Menguasai dan mengetahui kaidah-kaidah fiqih.

v  Mengetahui rahasia dan tujuan-tujuan hukum islam.

v  Jujur dan ikhlas.

v  Menguasai ilmu-ilmu sosial (Antropologi, Sosiologi).

v  Dilakukan secara kolektif (jama’i) bersama para ahli disiplin ilmu lain

            

Macam Macam bentuk Ijtihad

v  Ijma’, menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.

v  Qiyas yang berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama.

v  Istihsan yang berarti suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan.

v  Mushalat Murshalah, menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapum menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia.

v  Sududz Dzariah, menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.

v  Istishab yang berarti melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut.

v  Urf. berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan
Share: